BAB I
PENDAHULUAN
Wajib Daftar Perusahaan
adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta
juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang
benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya
Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara
seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan
menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan
pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan
tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus
dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib
daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha
yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha,
Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan
adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur. Daftar
Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi
semacam itu.
Karena Daftar
Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting
pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik
pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap
jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu
sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat
pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat
pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak
dibuktikan sebaliknya.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Pada pembahasan kali
ini, penulis akan membagi beberapa perumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
2.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
3.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
4.
Kewajiban pendaftaran
5.
Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
6.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999
tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri
Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
B.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan
c. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan
d. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba
e.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ). Tujuan daftar perusahaan :
1.
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
D.
Kewajiban
Pendaftaran
Kewajiban
pendaftaran perusahaan sebagai berikut :
a.
Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan
b.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan
dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa.
c.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka
yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
E. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan
Berbentuk PT :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan
Lain :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
F. Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
·
Umum
1.
Nama
perseroan
2.
Merek
perusahaan
3.
Tanggal
pendirian Perusahaan
4.
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
·
Mengenai
pengurus dan komisaris
1.
Nama
lengkap
2.
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
3.
Alamat
tempat tinggal yang tetap
·
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
Modal
dasar
2.
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3.
Besarnya
modal yang ditempatkan
4.
Besarnya
modal yang disetor
·
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1.
Nama
lengkap
2.
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
3.
Alamat
tempat tinggal yang tetap
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat disampaikan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam pembahasan kali ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul pembahasan ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan penulisan artikel atau pembahasan
di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga pembahasan ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
No comments:
Post a Comment