BAB I
PENDAHULUAN
HAKI memiliki beberapa
prinsip dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip mencakup beberapa bidang
dikarenakan dalam karya seseorang terdapat banyak hal yang dapat mempengaruhi
banyak bidang seperti bidang ekonomi,kebudayaan,social,dan keadilan.Selain
terdapat prinsip di dalam HAKI juga terdapat dasar hukum yang melindungi HAKI
sehingga keamananya pun terjamin sehingga para masyarakat bisa melindungi hak
karyanya.Karya cipta seseorang memiliki banyak jenis ada yang berupa benda ide
atau gagasan dan masih banyak lagi,maka timbulah pertanyaan dalam masyarakat
apakah HAKI hanya bisa melindungi beberapa karya saja atau dapat melindungi
seluruh jenis karya,karena jika hanya beberapa saja yang dapat dilindungi HAKI
maka masyarakat yang memiliki karya yang berbeda akan tetap merasa dirugikan
karena karyanya belum dapat dilindungi atas dasar hukum.Disini HAKI dapat
menjawab kecemasan masyarakat tersebut.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Pada pembahasan kali
ini, penulis akan membagi beberapa perumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Pengertian hak kekayaan intelektuan (HAKI)
2.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
3.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
4.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
B.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a) Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b) Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c) Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan negara.
d) Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
C.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
·
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
·
Hak
Kekayaan Industri Meliputi:
1. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industry
2. Merek Dagang
Tanda yang
berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
3. Desain Industri
Seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
4. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
D.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak
Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas
hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program
atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29
Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
1.
Program atau Piranti lunak
computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan
buku-buku sejenis lainnya.
2.
Dari warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3.
Untuk mana warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat
memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau
untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4.
Program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau
mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang
hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan
tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
8.
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
9.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Disamping
itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau
memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran
itu.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat
disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam pembahasan kali
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul
pembahasan ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan penulisan artikel atau pembahasan
di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga pembahasan ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
http://raninku.blogspot.com/2012/03/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
No comments:
Post a Comment