Sunday, November 24, 2013

KASUS KOPERASI


KOPERASI BUMIPUTERA

GRESIK - Puluhan perwakilan masyarakat Pulau Bawean datang ke Mapolres Gresik Jl Basuki Rahmat, Senin (8/10/2012), tujuan kedatangannya  hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus Koperasi Bumiputera 1912 yang diduga mandek penyelidikannya, kasusnya sendiri  dilaporkan ke Polsek Tambak pada bulan Mei 2012.

Adanya dugaan oleh masyarakat Bawean kasus penyelidikan itu berhenti karena kurangnya informasi ke masyarakat Bawean sebab barang bukti yang ada di Bawean dihilangkan oleh pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera. "Sampai sekarang kasus tersebut belum dikeluarkan SP3, sehingga kasus tersebut masih dilanjutkan penyelidikannya," tegas Hidayat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912 yang menjanjikan nasabah dengan bunga tinggi yaitu 1,5 persen per tahun sesuai dengan tabungan masyarakat masing-masing. Anehnya, masyarakat yang memiliki tabungan tidak bisa mengambil uangnya, sebab salah satu pengelola kabur dari Pulau Bawean sejak tahun 2006.

Warga mendesak salah satu pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912, yang juga warga Bawean karena ikut dalam kepengurusan Koperasi tersebut. Korban hilangnya Koperasi Masyarakat Bumiputera karena korbannya yaitu dari Kecamatan Sangkapura sekitar 190 orang dan dari Kecamatan Tambak sekitar 190 orang lebih. Rata-rata tabungan masyarakat di Koperasi terserbut antara Rp 5 juta sampai Rp 100 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp 2,6 miliar lebih.

Analisis

Dari berita diatas dapat kita dapat membuat kesimpulan bahwa terjadi penipuan dalam koperasi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena ketidak pahaman masyarakat terhadap pengertian koperasi yang sesungguhnya. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya tetapi apabila suatu koperasi menjanjikan sesuatu yang menggiurkan bagi para anggota itu sangatlah tidak masuk akal. Karena bunga tabungan dalam koperasi dengan bank sangat berbeda.

Ketidaktahuan para masyarakat Bawean terhadap ilmu koperasi membuat koperasi tersebut memanfaatkan nya dengan menawarkan hal yang berlebihan. Tetapi hal tersebut pasti akan ada ganjaran nya karena hukum sangat ditegakkan di Indonesia walaupun belum sepenuhnya benar.

Tuesday, November 5, 2013

EKONOMI KOPERASI


               Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk dan Jenis Koperasi

A.     Jenis Koperasi menurut fungsinya

1.   Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
                 Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
3.      Koperasi Pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
4.      Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
5.      Induk Koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.     Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a)      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b)       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

                 Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

            Perbedaan undang-undang no 12 tahun 1967 dan undang-undang no 25 tahun 1992 tentang ” pokok-pokok perkoperasian”

            Menurut undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian : “koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.

            Sedangkan menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang,seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

            Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Analisis Perbedaan UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992

            Menurut saya UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 sama-sama membahas mengenasi pokok dan pengertian koperasi secara mendasar.. Dan sebagai kesimpulan koperai adalah sebuah badan usaha yang berbentuk organisasi yang beranggotakan rakyat berwatak sosial yang kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
           
            Pada UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan juga tujuan koperasi yang dapat disimpulkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional sehingga mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.