BAB I
PENDAHULUAN
Masalah perlindungan
konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis
dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak
konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah
perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati
dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi
objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa
disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang
dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh
lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya
perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang
sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan,
pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah
untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung
mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh
rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai
hak yang dilindungi oleh undang-undang
perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap
perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan
konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Pada pembahasan kali
ini, penulis akan membagi beberapa perumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Pengertian konsumen
2.
Asas dan tujuan
3.
Hak dan kewajiban konsumen
4.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
5.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.
Klausula baku dalam perjanjian
7.
Tanggung jawab pelaku usaha
8.
Sanksi
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsumen
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud
konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.
B.
Asas dan Tujuan
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-
haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
C.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan
konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang/jasa.
2.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang/jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika
barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di
Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal
382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum,
hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban
pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk
didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak
konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen
memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
D.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut :
Hak Pelaku Usaha
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
hukun sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
1.
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan
pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan
pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
konsumen.
4.
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang
atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
6.
Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
a)
Standar yang dipersyaratkan
b)
Peraturan yang berlaku
c)
Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya
b.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain
mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
a)
Berat bersih
b)
Isi bersih dan jumlah dalam hitungan
c)
Kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
d)
Mutu, tingkatan, komposisi
e)
Proses pengolahan
f)
Gaya, mode atau penggunaan tertentu
g)
Janji yang diberikan
c.
Tidak mencantumkan :
a)
Tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas
barang tertentu
b)
Informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
d.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e.
Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
a)
Nama barang;
b)
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
c)
Tanggal pembuatan;
d)
Aturan pakai;
e)
Akibat sampingan;
f)
Nama dan alamat pelaku usaha;
g)
Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau
dibuat
f.
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan
Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.
Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
a)
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus,
gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b)
Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah
tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.
Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
a)
Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
b)
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
c)
Telah tersedia bagi konsumen.
c.
Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.
Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f.
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika
bermaksud tidak dilaksanakan.
g.
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya
atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.
Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan
mengenai :
a.
Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.
Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara
fisik maupun psikis.
6.
Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan
mengelabui konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar
mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual
barang lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup
dengan maksud menjual barang lain.
d.
Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
F.
Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula
baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang
klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain
menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat
membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak
perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat
dan ketentuannya.
Di
dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain
:
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen ;
3.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
G.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk
adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.“
Di
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3
(tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum
perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen
sebagai berikut:
1.
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
H.
Sanksi
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
·
Sanksi Perdata :
1.
Ganti rugi dalam bentuk :
a.
Pengembalian uang atau
b.
Penggantian barang atau
c.
Perawatan kesehatan, dan/atau
d.
Pemberian santunan
2.
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi
·
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
·
Sanksi Pidana :
Kurungan :
a.
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b.
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat
disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam pembahasan kali
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul
pembahasan ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan penulisan artikel atau pembahasan
di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga pembahasan ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
http://dewimutz.wordpress.com/klausula-baku-dalam-perjanjian/
http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha.html
http://mardyantongara.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment