Saturday, October 27, 2012

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



Bentuk-Bentuk Badan Usaha

              Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:

1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar

2. Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. 

3. Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama

4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan

5. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. 

6. Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.


Lembaga Keuangan

              Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah)

Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi
2.Multifinance
3.Pegadaian
4.Reksadana
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam

Kejasama, Penggabungan dan Ekspansi

A. Joint Venture

              Joint Venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.

B. Kartel

              Kartel merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.

C. Merger

              Merger adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya bersaing.

D. Akuisisi

              Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Sumber:
http://melaniapuspa.blogspot.com/2010/10/bentuk-yuridis-perusahaan-bab-3.html
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
http://arrizalaziz.wordpress.com/2010/10/19/bentuk-yuridis-perusahaan/

No comments:

Post a Comment