Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang
berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut
kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain:
1.
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh
seseorang
Firma
adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
nama besar
2.
Firma adalah suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi
sesama anggotanya. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
3.
Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak
perlu sama
4.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik.
Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham
perusahaan
5.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
6.
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Lembaga
Keuangan
Lembaga
Keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank terdiri dari
:
1)
Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
2)
Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi
2.Multifinance
3.Pegadaian
4.Reksadana
5.Modal
Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam
Kejasama,
Penggabungan dan Ekspansi
A.
Joint Venture
Joint Venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa
semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha
joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun
likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
B.
Kartel
Kartel
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu
perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri,
mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang
telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam
perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C.
Merger
Merger
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger yaitu
merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya bersaing.
D.
Akuisisi
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Sumber:
http://melaniapuspa.blogspot.com/2010/10/bentuk-yuridis-perusahaan-bab-3.html
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
http://arrizalaziz.wordpress.com/2010/10/19/bentuk-yuridis-perusahaan/
No comments:
Post a Comment