Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a) Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b) Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat,
maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah
dan siapa yang benar.
c) Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan
atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d) Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum
dapat di lihat dari segi :
·
Sumber-sumber
hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis,
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
·
Sumber Hukum
Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Ø Undang-undang (statute)
Ø Kebiasaan (costum)
Ø Keputusan-keputusan hakim
Ø Traktat (treaty)
Ø Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
A. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
v Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1)
Jenis-jenis
hukum tertentu
2)
Sistematis
3)
Lengkap
v Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1)
Kepastian hukum
2)
Penyederhanaan
hukum
3)
Kesatuan hukum
v Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum
terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan
kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan
bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek dalam hukum ekonomi adalah
semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari
kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam
hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan
dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek
ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu
berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang
menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
§ Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
§ Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan
ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
·
Azas keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
·
Azas manfaat.
·
Azas demokrasi
pancasila.
·
Azas adil dan
merata.
·
Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
·
Azas hukum.
·
Azas
kemandirian.
·
Azas Keuangan.
·
Azas ilmu
pengetahuan.
·
Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
·
Azas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·
Azas kemandirian
yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber:
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
No comments:
Post a Comment