Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum,
subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan
hukum.
A.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
a)
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b) Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
B.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian Obyek
Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis
Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud, meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
aternak.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
a)
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu
yang melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b)
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c)
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud
hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
·
Pemilikan (Bezit )
Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak
adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
·
Penyerahan (Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
·
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
·
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan
Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Ø
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
a)
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
b)
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
c)
Adanya sifat kebendaan.
d)
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
e)
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f)
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
g)
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai
berlangsung :
§
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas
kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan
sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan
di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat
yang lazim berlaku.
§
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya
yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
§
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi)
sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
§
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
§
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur
menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan
oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
§
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Ø
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1)
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2)
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3)
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de
preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4)
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut
dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4
KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu
kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak
karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH
perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun
1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah
benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Ø
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
.
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek
tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak
ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan
jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti
berikut :
1)
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3)
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
4)
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2.
Hak guna usaha ( HGU).
3.
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HM SRS).
4.
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Ø
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara
lain :
1.
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
2.
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda
bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
2.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
3.
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/2-obyek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
No comments:
Post a Comment