Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata Indonesia
Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana) Hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya. Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek
sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek
hukum.
Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Ada beberapa sistem
hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
·
sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di
Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
·
sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan
Eropa.
Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan dari ”Burgerlijk Wetboek” (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi
(azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia
Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari
hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.
Golongan eropa
b.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokonya sebagai berikut :
a)
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
b)
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku
di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c)
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d)
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan
di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e)
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.
Buku I tentang Orang;
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
a.
benda berwujud (tangible assets)
Ø
bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
Ø
tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
b.
benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau
piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
3.
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan
bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah
hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi,
disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai
sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat
(hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.
Faktor etnis
b.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a)
Golongan eropa
b)
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c)
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta
benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku
di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan
di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
A.
Berlaku Undang-undang
§
Buku I : Berisi mengenai orang
§
Buku II : Berisi mengenai benda
§
Buku III : Berisi mengenai perikatan
§
Buku IV : Berisi mengenai pembuktian
B.
Ilmu Hukum atau Doktrin
Ø
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
Ø
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Ø
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau
hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
Ø
Hak Warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur
akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber:
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata.html
http://rhinii.wordpress.com/2012/04/15/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment