Monday, April 14, 2014

Hukum Perjanjian

BAB I
PENDAHULUAN


     Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
        Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
     Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak ada nada kesempatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.


BAB II
PERUMUSAN MASALAH


       Pada pembahasan kali ini, saya ingin membahas mengenai hukum perjanjian pada aspek hukum dalam ekonomi, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Apa pengertian dari hukum perjanjian ?
  2. Apa saja macam-macam perjanjian ?
  3. Apa saja syarat sah nya perjanjian ?
  4. Bagaimana membatalkan dan melaksanakan perjanjian ?
 BAB III
PEMBAHASAN


  • Pengertian Hukum Perjanjian
      Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk mewujudkan situasi negara yang kondusif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
     Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Standar Kontrak
     Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
     Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
  1. Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
 
 Jenis-jenis standar kontrak : 
       Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
  1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
  2. Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
  3. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
       Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu :
  1. Kontrak standar menyatu
  2. Kontrak standar terpisah
       Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, diantaranya :
  1. Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
  • Macam-Macam Perjanjian
       Macam-macam perjanjian obligato ialah sebagai berikut :
       1.   Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
    Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
       2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
       Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

       3.   Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
       Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan.
       4.   Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
       Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam bab V sampai bab XIII KUH perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
  •  Syarat Sah nya Perjanjian
         Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
       1.   Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
       Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan. Dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
       2.   Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
        Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
       3.   Ada suatu hal tertentu
       Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

      4.   Adanya suatu sebab yang halal
       Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu :
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang

  • Saat Lahirnya Perjanjian
       Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. Kesempatan penarikan kembali penawaran
  2. Penentuan resiko
  3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
  4. Menentukan tempat terjadinya perjanjian
       Berdasarkan pasal  1320 - 1338 ayat (1) BW/KUHP Perdata dikenal adanya asas konsensual yang diamksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
       Mariam darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran. Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi. jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akseptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
  2. Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
  3. Teori Pengetahuan (Verneming Theorie)
  4. teori Penerimaan (Ontvang Theorie)

  • Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
       Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat, yakni :
  1. Perjanjian harus bersifat timbal balik (Bilateral)
  2. Harus ada wanprestasi (Breach of Contract)
  3. Harus dengan putusan hakim (Verdict)
  Pelaksanaan Perjanjian 
       Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
     Pembayaran
  1.  Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi phak dalam perjanjian
  2. Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
  3. Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
  4. Media pembayaran yang digunakan  
  5. Biaya penyelenggaraan pembayaran
     Penyerahan Barang
       Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
  2. Harus ada alas hak (Tittle),  dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
  3. Dilakukan orang yang berwenang menguasai benda
  4. Penyerahan harus teliti (Feitelijik)
     Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian 
       Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
  1.  Maksud pihak-pihak
  2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan
  3. kebiasaan setempat
  4. Dalam hubungan perjnjian keseluruhan
  5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh
  6. Tafsiran berdasarkan akal sehat


BAB IV
PENUTUP


       Demikian yang dapat kami sampaikan mngenai materi yang menjadi pokok bahsan pada kesempatan kali ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan pembahasan.
       Penulis banyak berharap para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan di kesempatan-kesempatan berikutnya.
       Semoga pembahasan kali ini berguna bagi para penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA



http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html

No comments:

Post a Comment