BAB I
PENDAHULUAN
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak ada nada kesempatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Pada pembahasan kali ini, saya ingin membahas mengenai hukum perjanjian pada aspek hukum dalam ekonomi, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Apa pengertian dari hukum perjanjian ?
- Apa saja macam-macam perjanjian ?
- Apa saja syarat sah nya perjanjian ?
- Bagaimana membatalkan dan melaksanakan perjanjian ?
BAB III
PEMBAHASAN
- Pengertian Hukum Perjanjian
Salah satu bentuk
hukum yang berperan nyata dan penting bagi
kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum
yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjia tanpa adanya paksaan maupun
keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian
yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
- Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis standar kontrak :
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
- Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
- Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
- Kontrak standar menyatu
- Kontrak standar terpisah
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, diantaranya :
- Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
- Macam-Macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam bab V sampai bab XIII KUH perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
- Syarat Sah nya Perjanjian
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan. Dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu :
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan
- Tidak bertentangan dengan undang-undang
- Saat Lahirnya Perjanjian
- Kesempatan penarikan kembali penawaran
- Penentuan resiko
- Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
- Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Mariam darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran. Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi. jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akseptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
- Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
- Teori Pengetahuan (Verneming Theorie)
- teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
- Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Perjanjian harus bersifat timbal balik (Bilateral)
- Harus ada wanprestasi (Breach of Contract)
- Harus dengan putusan hakim (Verdict)
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran
dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan
penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih
dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu
baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
- Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi phak dalam perjanjian
- Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
- Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
- Media pembayaran yang digunakan
- Biaya penyelenggaraan pembayaran
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
- Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
- Harus ada alas hak (Tittle), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
- Dilakukan orang yang berwenang menguasai benda
- Penyerahan harus teliti (Feitelijik)
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah
menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu
sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan-
keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata
laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk
melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- Maksud pihak-pihak
- Memungkinkan janji itu dilaksanakan
- kebiasaan setempat
- Dalam hubungan perjnjian keseluruhan
- Penjelasan dengan menyebutkan contoh
- Tafsiran berdasarkan akal sehat
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan mngenai materi yang menjadi pokok bahsan pada kesempatan kali ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan pembahasan.
Penulis banyak berharap para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga pembahasan kali ini berguna bagi para penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html
No comments:
Post a Comment