Sunday, November 24, 2013

KASUS KOPERASI


KOPERASI BUMIPUTERA

GRESIK - Puluhan perwakilan masyarakat Pulau Bawean datang ke Mapolres Gresik Jl Basuki Rahmat, Senin (8/10/2012), tujuan kedatangannya  hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus Koperasi Bumiputera 1912 yang diduga mandek penyelidikannya, kasusnya sendiri  dilaporkan ke Polsek Tambak pada bulan Mei 2012.

Adanya dugaan oleh masyarakat Bawean kasus penyelidikan itu berhenti karena kurangnya informasi ke masyarakat Bawean sebab barang bukti yang ada di Bawean dihilangkan oleh pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera. "Sampai sekarang kasus tersebut belum dikeluarkan SP3, sehingga kasus tersebut masih dilanjutkan penyelidikannya," tegas Hidayat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912 yang menjanjikan nasabah dengan bunga tinggi yaitu 1,5 persen per tahun sesuai dengan tabungan masyarakat masing-masing. Anehnya, masyarakat yang memiliki tabungan tidak bisa mengambil uangnya, sebab salah satu pengelola kabur dari Pulau Bawean sejak tahun 2006.

Warga mendesak salah satu pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912, yang juga warga Bawean karena ikut dalam kepengurusan Koperasi tersebut. Korban hilangnya Koperasi Masyarakat Bumiputera karena korbannya yaitu dari Kecamatan Sangkapura sekitar 190 orang dan dari Kecamatan Tambak sekitar 190 orang lebih. Rata-rata tabungan masyarakat di Koperasi terserbut antara Rp 5 juta sampai Rp 100 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp 2,6 miliar lebih.

Analisis

Dari berita diatas dapat kita dapat membuat kesimpulan bahwa terjadi penipuan dalam koperasi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena ketidak pahaman masyarakat terhadap pengertian koperasi yang sesungguhnya. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya tetapi apabila suatu koperasi menjanjikan sesuatu yang menggiurkan bagi para anggota itu sangatlah tidak masuk akal. Karena bunga tabungan dalam koperasi dengan bank sangat berbeda.

Ketidaktahuan para masyarakat Bawean terhadap ilmu koperasi membuat koperasi tersebut memanfaatkan nya dengan menawarkan hal yang berlebihan. Tetapi hal tersebut pasti akan ada ganjaran nya karena hukum sangat ditegakkan di Indonesia walaupun belum sepenuhnya benar.

No comments:

Post a Comment