Friday, October 23, 2015

Ethical Governance



Ø   Governance System
               Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat terpisahkan yaitu :
a)      Commitment on Governance
Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
b)      Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Governance Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d)      Governance Outcomes
Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil kinerja maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil pekerjaan

Ø   Budaya Etika
               Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
               Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

               Jika dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1.      Pride of the organization
2.      Orientation towards (top) achievements
3.      Teamwork and communication
4.      Supervision and leadership
5.      Profit orientation and cost awareness
6.      Employee relationships
7.      Client and consumer relations
8.      Honesty and safety
9.      Education and development
10.  Innovation

Ø   Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
               Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Ø   Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
               Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1.      Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2.      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3.      Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
               Manfaat  Code of Conduct antara lain :
1.      Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2.      Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3.      Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
4.      Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5.      Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.

Ø   Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
               Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika terhadap budaya antara lain:
1.      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.      Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja

Ø   Contoh Kasus
Proyek MERR Surabaya, Makelar Tanah Didenda Rp 50 Juta  
               Jaksa menuntut seorang makelar tanah dengan hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) Gunung Anyar, Surabaya. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Makelar tersebut disangka ikut membantu terpidana Djoko Waluyo, koordinator proyek asal Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan Kota Surabaya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dalam pembebasan lahan itu. Djoko telah divonis penjara 8 tahun.
               “Terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum, Endro Rizky, dalam persidangan. Dia menuntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
               Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya, Arie Sutikno, menilai tuntutan itu tidak tepat. Denda sebesar Rp 50 juta, menurut dia, seharusnya tidak dimunculkan arena kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 38 juta.
               “Klien kami hanya makelar,” ucapnya. Sebagai makelar, ujar Arie, Abdul hanya menjual. “Uang denda juga sudah dikembalikan. Seharusnya tuntutan itu tidak dimunculkan.”
               Dalam sidang terpisah, Eka Martono, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diadili untuk kasus yang sama. “Mereka memang tidak banyak menikmati. Tapi, dalam hal ini, mereka dianggap membantu jalannya korupsi dan pembebasan lahan,” tutur Endro Rizky.
               Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis tiga terdakwa yang terbukti bersalah dalam persidangan Maret lalu. Selain Djoko Waluyo, yang dianggap sebagai otak tindak pidana korupsi, Oili Faisol dari Satgas Pembebasan Lahan divonis 5,5 tahun penjara dan Euis Darliana, pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan Pemkot Surabaya, divonis 16 bulan penjara.

Referensi:
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/21/058711664/proyek-merr-surabaya-makelar-tanah-didenda-rp-50-juta
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
https://teklalorentina.wordpress.com/2014/10/13/tugas-1-ethical-governance/
http://aprilyarianata.blogspot.co.id/2014/11/mengembangkan-struktur-etika-korporasi.html
http://sefianoarni.blogspot.co.id/2011/11/ethical-governance.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100573113094/ethical-governance

No comments:

Post a Comment