Ø Governance
System
Governance
System merupakan sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan.
Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat
terpisahkan yaitu :
a) Commitment on
Governance
Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan
yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
b) Governance
Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c) Governance
Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
d) Governance
Outcomes
Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
pekerjaan
Ø Budaya Etika
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Jika
dikaji
secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of
the organization
2. Orientation
towards (top) achievements
3. Teamwork
and communication
4. Supervision
and leadership
5. Profit
orientation and cost awareness
6. Employee
relationships
7. Client
and consumer relations
8. Honesty
and safety
9. Education
and development
10. Innovation
Ø Mengembangkan Struktur
Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance"
yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih
mudah dan cepat.
Ø Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan
dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian
dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika
kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan
berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan
yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah:
1. Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan
rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Manfaat Code of Conduct antara lain :
1. Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai pedoman
yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan
setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai acuan
terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi acuan
perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Ø Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika terhadap budaya antara lain:
1.
Etika Personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2.
Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Ø Contoh Kasus
Proyek MERR Surabaya, Makelar Tanah Didenda Rp 50
Juta
Jaksa menuntut seorang
makelar tanah dengan hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus korupsi proyek
pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) Gunung Anyar, Surabaya. Tuntutan
dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Makelar tersebut disangka ikut membantu terpidana
Djoko Waluyo, koordinator proyek asal Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan
Pematusan Kota Surabaya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8
miliar dalam pembebasan lahan itu. Djoko telah divonis penjara 8 tahun.
“Terdakwa
juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut
umum, Endro Rizky, dalam persidangan. Dia menuntut berdasarkan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
KUHP.
Abdul
Fatah melalui kuasa hukumnya, Arie Sutikno, menilai tuntutan itu tidak tepat.
Denda sebesar Rp 50 juta, menurut dia, seharusnya tidak dimunculkan arena
kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 38 juta.
“Klien
kami hanya makelar,” ucapnya. Sebagai makelar, ujar Arie, Abdul hanya menjual.
“Uang denda juga sudah dikembalikan. Seharusnya tuntutan itu tidak
dimunculkan.”
Dalam
sidang terpisah, Eka Martono, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
diadili untuk kasus yang sama. “Mereka memang tidak banyak menikmati. Tapi,
dalam hal ini, mereka dianggap membantu jalannya korupsi dan pembebasan lahan,”
tutur Endro Rizky.
Sebelumnya, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi telah memvonis tiga terdakwa yang terbukti bersalah dalam
persidangan Maret lalu. Selain Djoko Waluyo, yang dianggap sebagai otak tindak
pidana korupsi, Oili Faisol dari Satgas Pembebasan Lahan divonis 5,5 tahun
penjara dan Euis Darliana, pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan
Pematusan Pemkot Surabaya, divonis 16 bulan penjara.
Referensi:
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/21/058711664/proyek-merr-surabaya-makelar-tanah-didenda-rp-50-juta
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
https://teklalorentina.wordpress.com/2014/10/13/tugas-1-ethical-governance/
http://aprilyarianata.blogspot.co.id/2014/11/mengembangkan-struktur-etika-korporasi.html
http://sefianoarni.blogspot.co.id/2011/11/ethical-governance.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100573113094/ethical-governance
No comments:
Post a Comment