Pemeriksaan laporan keuangan atau mengevaluasi dan mengumpulkan bukti informasi dengan criteria yang telah ditetapkan oleh orang yang kompeten dan independen.
Evaluasi informasi dibagi menjadi :
- Objektif = Berisi laporan keuangan
- Subjektif = Berisi sistem atau laporan secara lisan
- Mengacu IFRS / PSAK
- Mengacu pada GAAP (General Acceptance Accounting Principle)
- Kesaksian lisan (pihak klien)
- Komunikasi tertulis dengan pihak luar
- Observasi oleh auditor
- Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Mengurangi resiko informasi
Sebab-sebab
setiap resiko informasi :
1. Jauhnya
informasi
2. Bias
& motif pihak penyedia
3. Data
yang sangat banyak
4. Transaksi
peraturan yang kompleks
Jasa assurance adalah
jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan.
Jasa yang disediakan :
1.
Jasa atestasi : dimana KAP mengeluarkan
laporan yang reabilitas untuk pihak lain dibagi menjadi 5 kategori
a. Audit
atas laporan keuangan
b. Atesi
mengenai pengendalian internal atas laporan keuangan
c. Review
laporan keuangan
d. Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi
e. Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
Jasa-jasa non assurance
:
a. Jasa
akuntansi dan pembukuan
b. Jasa
pajak
c. Jasa
konsultasi manajemen
d. Audit
lingkungan
e. Penilaian
resiko kecurangan dan tidak legal
Cara
mengurangi resiko:
a. User
memverivikasi informasi
b. Pengguna
berbagai resiko informasi dengan manajemen
c. Tersedianya
laporan keuanga yang telah di audit
JENIS-JENIS AUDIT
Pengauditan
dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan
tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.
Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
- Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno
Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
- Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
- Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
- Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
- Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan
berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.
Auditor Ekstern ; Auditor
ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya
diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan atas financial audit.
2.
Auditor Intern ; Auditor
intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Audit Manajemen umumnya
berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas
internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis
compliance audit.
3.
Auditor Pajak ; Auditor
pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit
terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah
adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh
instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk
menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan
penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan
pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing
yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
No comments:
Post a Comment