Thursday, April 24, 2014

Kesan-Kesan Pada Semester 4

   Hallo world! kali ini aku mau ngebahas mengenai kesan-kesan aku selama di semester 4 ini. Pertama-tama pada tau kan aku kuliah dimana ? Setelah lulus dari SMA yang amat sangat menyenangkan itu aku ngelanjutin di suatu perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Gunadarma. Iya...universitas yang jurusan IT nya paling terkenal, tapi aku ambil jurusan akuntansi. Karena aku memang amat sangat menyukai hitungan.
   Oke, kembali ke awal yaa...di semester 4 ini menurut aku sangat berkesan dibandingkan dengan semester-semester yang telah lalu. Karena disemester ini aku mulai sadar bahwa kuliah ini gak mudah, banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, banyak lab-lab yang harus diikuti, belum lagi kursus, workshop dan seminar yang mau gak mau memang harus diikuti karena semua memang salah satu syarat mengikuti sidang skripsi pada akhirnya. Selain itu semester ini berkesan karena aku masih sekelas sama teman-teman eb24. Iya...sejak semester 3 kelas diganti tidak sama dengan semester 1 dan 2, dan memasuki semester 3 menurut aku itu kembali lagi ke semester 1, karena harus beradaptasi kembali dengan lingkungan yang baru, walaupun ada beberapa teman yang aku kenal karena dulunya menempati kelas yang sama.
   Oiya...yang paling berkesan di semester 4 ini tentunya karena aku memiliki teman-teman yang super duper gila. Teman-teman yang gak jaim,yang gak pernah malu nunjukkin kekonyolannya didepan siapapun termasuk dosen-dosen. Ya...walaupun terkadang itu bikin dosen-dosen yang ngajar ngambek. Ditambah aksi ceplas ceplos kelas ini yang gak pernah ada habisnya. Hal itu bikin kebahagiaan tersendiri karena punya teman yang seperti itu, karena di masa perkuliahan seperti sekarang ini jarang ada teman yang punya sisi humoris yang sama.
   Dan di semester 4 ini aku sangat rajin dan bersemangat untuk kuliah, karena kebanyakan dosen yang ngajar disemester 4 ini juga sangat menyenangkan dan mengasyikan, ya walaupun bisa dihitung pake jari sih yang asyik. Klo disuruh ceritain semuanya pasti bakalan panjang, tapi yang jelas di semester 4 ini adalah semester yang sangat menyenangkan dibandingkan semester lalu. Dan smoga nilai nya di semester ini juga menyenangkan yaa...mohon doanya para pembaca setia :)

Friday, April 18, 2014

Hukum Dagang (KUHD)



BAB I
PENDAHULUAN


            Jaman semakin moderen,kebutuhan manusia semakin bertambah dan tidak ada puasnya.Banyak produsen yang menguras pikiran – pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan yang tidak sehat.Didalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan banyak pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan untuk saingan produsen nya mengalami kekurangan dalam penghasilan yang berdampak pada kerugian(bangkrut) yang berskala besar.Dari  permasalahan yang sering terjadi maka dibuatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG . Hukum dagang ini dimanfaatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah ,memberikan sanksi kepada  produsen / perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


BAB II
PERUMUSAN MASALAH


            Pada pembahasan kali ini, penulis akan membagi beberapa perumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
2.      Berlakunya hukum dagang
3.      Hubungan pengusaha dan pembantunya
4.      Pengusaha dan kewajibannya
5.      Bentuk-bentuk badan usaha


BAB III
PEMBAHASAN


A.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
            Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

            Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a)      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b)      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
            Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a.       KUHD
b.      KUH Perdata
2.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
            Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
            Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
            Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
            Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

B.     Berlakunya Hukum Dagang

            Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
            Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
            Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
            KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
            Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

C.     Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya

            Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
            Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1.      Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.


2.      Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

D.    Pengusaha dan Kewajibannya

            Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
·        Hak Pengusaha
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c.       Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
·        Kewajiban Pengusaha
a.       Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e.       Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.        Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

E.     Bentuk Badan Usaha

            Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
1.      Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
2.      Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.      Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
4.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.


BAB IV
PENUTUP


            Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam pembahasan kali ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul pembahasan ini.
            Penulis banyak berharap para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan penulisan artikel atau pembahasan di kesempatan – kesempatan berikutnya.
            Semoga pembahasan ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA


http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/

Monday, April 14, 2014

Hukum Perjanjian

BAB I
PENDAHULUAN


     Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
        Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
     Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak ada nada kesempatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.


BAB II
PERUMUSAN MASALAH


       Pada pembahasan kali ini, saya ingin membahas mengenai hukum perjanjian pada aspek hukum dalam ekonomi, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Apa pengertian dari hukum perjanjian ?
  2. Apa saja macam-macam perjanjian ?
  3. Apa saja syarat sah nya perjanjian ?
  4. Bagaimana membatalkan dan melaksanakan perjanjian ?
 BAB III
PEMBAHASAN


  • Pengertian Hukum Perjanjian
      Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk mewujudkan situasi negara yang kondusif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
     Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Standar Kontrak
     Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
     Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
  1. Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
 
 Jenis-jenis standar kontrak : 
       Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
  1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
  2. Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
  3. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
       Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu :
  1. Kontrak standar menyatu
  2. Kontrak standar terpisah
       Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, diantaranya :
  1. Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
  • Macam-Macam Perjanjian
       Macam-macam perjanjian obligato ialah sebagai berikut :
       1.   Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
    Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
       2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
       Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

       3.   Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
       Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan.
       4.   Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
       Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam bab V sampai bab XIII KUH perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
  •  Syarat Sah nya Perjanjian
         Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
       1.   Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
       Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan. Dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
       2.   Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
        Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
       3.   Ada suatu hal tertentu
       Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

      4.   Adanya suatu sebab yang halal
       Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu :
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang

  • Saat Lahirnya Perjanjian
       Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. Kesempatan penarikan kembali penawaran
  2. Penentuan resiko
  3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
  4. Menentukan tempat terjadinya perjanjian
       Berdasarkan pasal  1320 - 1338 ayat (1) BW/KUHP Perdata dikenal adanya asas konsensual yang diamksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
       Mariam darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran. Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi. jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akseptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
  2. Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
  3. Teori Pengetahuan (Verneming Theorie)
  4. teori Penerimaan (Ontvang Theorie)

  • Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
       Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat, yakni :
  1. Perjanjian harus bersifat timbal balik (Bilateral)
  2. Harus ada wanprestasi (Breach of Contract)
  3. Harus dengan putusan hakim (Verdict)
  Pelaksanaan Perjanjian 
       Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
     Pembayaran
  1.  Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi phak dalam perjanjian
  2. Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
  3. Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
  4. Media pembayaran yang digunakan  
  5. Biaya penyelenggaraan pembayaran
     Penyerahan Barang
       Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
  2. Harus ada alas hak (Tittle),  dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
  3. Dilakukan orang yang berwenang menguasai benda
  4. Penyerahan harus teliti (Feitelijik)
     Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian 
       Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
  1.  Maksud pihak-pihak
  2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan
  3. kebiasaan setempat
  4. Dalam hubungan perjnjian keseluruhan
  5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh
  6. Tafsiran berdasarkan akal sehat


BAB IV
PENUTUP


       Demikian yang dapat kami sampaikan mngenai materi yang menjadi pokok bahsan pada kesempatan kali ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan pembahasan.
       Penulis banyak berharap para pembaca yang dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya pembahasan ini dan di kesempatan-kesempatan berikutnya.
       Semoga pembahasan kali ini berguna bagi para penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA



http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html