Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi.
Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen,
konsumen, atau distributor.
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah rumah tangga konsumsi yaitu baik
individu maupun kelompok yang bertujuan untuk memakai atau menggunakan
barang atau jasa.Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu,
anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk
kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Dalam rumah tangga keluarga memiliki faktor produksi
berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah tangga
keluarga dijual kepada rumah tangga perusahaan dengan memperoleh
kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa.
2. Perusahaan
3. Pemerintah
Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Perusahaan-perusahaan swasta sangat memberikan peran
penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
5. Koperasi
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi
di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang
mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
No comments:
Post a Comment