Arti Sistem Perkonomian
Istilah “sistem” berasal dari kata “systema” (bahasa Yunani), yang
diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Sedangkan Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor
produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Sistem ekonomi Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan. dari kurun waktu tertentu sistem ekonomi slalu berubah. Sistem ekonomi Indonesia sekarang berbeda dengan sistem ekonomi Indonesia masa orde lama. Pemerintah slalu mengganti sistem ekonomi untuk membuat perekonomian negara semakin membaik. Hal ini memang perlu dilakukan untuk mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju. Perekonomian yang baik akan mensejahterakan rakyatnya dimana ekonomi Indonesia memang dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dari dahuluhingga saat ini sistem perekonomian Indonesia sudah berganti 4 kali, adalah :
- 1950-1959 Sistem
Ekonomi Liberal (Masa Demokrasi Liberal).
- 1959-1966 Sistem
Ekonomi Etatisme (Masa Demokrasi Terpimpin).
- 1966-1998 Sistem
Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi).
- 1998-Sekarang Sistem
Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak
berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat
itu merumuskan bentuk perekonomian Indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk sistem
ekonomi baru yang dinamakan Sistem
Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi Ekonomi.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945-1965, semua tokoh negara sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi Indonesia pada nilai-nilai yang telat tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasilakembali menjadi acuan bagi pelaksanaan ekonomi selanjutnya. Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi dan perbaikan hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.
Sistem Perkonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang digunakan di
Indonesia disebut demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila. Dalam
demokrasi ekonomi, produksi dilakukan sebagai usaha bersama untuk
kepentingan bersama. Demokrasi ekonomi mengutamakan peranan aktif
masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan
ekonomi, dan menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Sedangkan dunia usaha berkewajiban memberi tanggapan yang positif
terhadap pengarahan, bimbingan, dan berusaha menciptakan iklim yang
sehat dalam kegiatan yang dilakukan.
Landasan
idiil demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar
demokrasi ekonomi.
Secara garis besar terdapat empat bagian yang berkenaan dengan ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan.
b. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi
oleh buruh.
c. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota
masyarakat.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.
Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut:
a. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas)
b. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando)
c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.