Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk dan Jenis
Koperasi
A. Jenis Koperasi
menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
3.
Koperasi
Pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
4.
Gabungan
Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
5.
Induk
Koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
C.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
a)
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b)
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Perbedaan undang-undang no 12 tahun
1967 dan undang-undang no 25 tahun 1992 tentang ” pokok-pokok perkoperasian”
Menurut undang-undang nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian : “koperasi indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan”.
Sedangkan menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa
koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang,seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1992 pasal 3 tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Analisis
Perbedaan UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992
Menurut saya UU No. 12 Tahun 1967
dan UU No. 25 Tahun 1992 sama-sama membahas mengenasi pokok dan pengertian
koperasi secara mendasar.. Dan sebagai kesimpulan koperai adalah sebuah badan usaha
yang berbentuk organisasi yang beranggotakan rakyat berwatak sosial yang
kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan
juga tujuan koperasi yang dapat disimpulkan bahwa koperasi bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional sehingga mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.