Anggaran
Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN)
Secara umum, pengertian anggaran
adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode
pada masa yang akan datang. Sedangkan secara sempit pengertian anggaran adalah
suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan
akan terjadi pada suatu periode di masa yang akan datang, serta data
pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa
yang lalu.
Semua tindakan pemerintah yang
mempunyai akibat keuangan sehingga negara dibebani kewajiban untuk membayar dan
negara memperoleh hak untuk menagih adalah termasuk dalam bidang keuangan
negara. Untuk dapat menjabarkan pengertian keuangan negara secara riil maka
diperlukan adanya proses perencanaan. Proses perencanaan dalam kaitannya dengan
APBN tentu berkaitan dengan perencanaan keuangan.
Di Indonesia sendiri, awal mulanya
secara resmi digunakan istilah begrooting
untuk menyatakan pengertian anggaran. Namun sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus
1945, istilah "Anggaran Pendapatan dan Belanja" dipakai secara resmi
dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dan di dalam perkembangan selanjutnya
ditambahkan kata Negara untuk melengkapinya sehingga menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Fungsi Anggaran
Anggaran mempunyai beberapa fungsi
sebagai berikut :
a.
Sebagai
pedoman dalam mengelola negara dalam suatu periode tertentu
b.
Sebagai
alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan masyarakat
terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah
c.
Sebagai
alat pengawasan mesyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan yang telah dipilih
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN,
Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan
DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan
dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Sumber
penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber yaitu :
A.
Penerimaan
pajak yang meliputi :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh).
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.
Pajak
lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
B.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan
dari sumber daya alam.
2.
Setoran
laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan
bukan pajak lainnya.
Prinsip penyusunan
APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1.
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran,
prinsip penyusunan APBN adalah:
1.
Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.
Semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau
potensi nasional.
Azas penyusunan
APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
1.
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2.
Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3.
Penajaman
prioritas pembangunan
4.
Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/akuntansipemerintahan/bab2-anggaranpendapatandanbelanjanegara.pdf
No comments:
Post a Comment