Friday, May 3, 2013

Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN)


Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN)

            Secara umum, pengertian anggaran adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang. Sedangkan secara sempit pengertian anggaran adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi pada suatu periode di masa yang akan datang, serta data pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa yang lalu.
            Semua tindakan pemerintah yang mempunyai akibat keuangan sehingga negara dibebani kewajiban untuk membayar dan negara memperoleh hak untuk menagih adalah termasuk dalam bidang keuangan negara. Untuk dapat menjabarkan pengertian keuangan negara secara riil maka diperlukan adanya proses perencanaan. Proses perencanaan dalam kaitannya dengan APBN tentu berkaitan dengan perencanaan keuangan.
            Di Indonesia sendiri, awal mulanya secara resmi digunakan istilah begrooting untuk menyatakan pengertian anggaran. Namun sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, istilah "Anggaran Pendapatan dan Belanja" dipakai secara resmi dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dan di dalam perkembangan selanjutnya ditambahkan kata Negara untuk melengkapinya sehingga menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Fungsi Anggaran
            Anggaran mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
a.       Sebagai pedoman dalam mengelola negara dalam suatu periode tertentu
b.      Sebagai alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah
c.       Sebagai alat pengawasan mesyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih

Penyusunan APBN
            Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN
            Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Sumber penerimaan APBN
            Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
A.    Penerimaan pajak yang meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.      Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
B.     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.      Penerimaan dari sumber daya alam.
2.      Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.      Penerimaan bukan pajak lainnya.

Prinsip penyusunan APBN
            Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1.      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
            Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
1.      Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.      Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
            APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
1.      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2.      Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3.      Penajaman prioritas pembangunan
4.      Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara



Sumber :
*http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
*http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/akuntansipemerintahan/bab2-anggaranpendapatandanbelanjanegara.pdf

No comments:

Post a Comment